Selasa, 13 Juli 2010

KOMITE SEKOLAH SMP LAZUARDI INSAN KAMIL

TUGAS POKOK KOMITE SEKOLAH
1.Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
2.Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
3.Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana strategik pengembangan sekolah.
4.Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS).
5.Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/ orang tua.
6.Bersama pihak sekolah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis (nilai tes harian, semesteran , dan Ujian sekolah / Ujian nasional ), maupun yang bersifat non-akademis ( keagamaan, olah raga, seni dan atau keterampilan ) bagi seluruh siswa di sekolah
7.Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sekolah.
8.Mengelola dana yang bersumber dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu.
9.Menampung dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material (tenaga, pikiran ) yang diberikan kepada sekolah.
10.Mengevaluasi pelaksanaan program sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah.
11.Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak sekolah.
12.Bersama pihak sekolah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi sekolah untuk menjadi program unggulan.
13.Memberikan motivasi dan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
14.Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan di sekolah.
15.Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah.
16.Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Sekolah.
17.Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
18.Bersama pihak sekolah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
19.Bersama pihak sekolah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, baik itu yang bersifat akademis ataupun non-akademis.

PERAN KOMITE SEKOLAH
* Sebagai Mintra Sekolah
* Sebagai Penghubung Sekolah dengan Stakeholders Pendidikan
* Sebagai Penasehat Sekolah
* Sebangai Pengontrol Sekolah