Minggu, 21 Februari 2010

Agara hidup menjadi teratur

SELAMA 24 jam setiap hari, para siswa SMP Boarding LIK berada di bawah pengawasan guru pembimbing (masing-masing guru pembimbing mengawasi beberapa siswa yang menjadi bimbingannya).
Kata-kata dan laku para siswa terus diamatan para guru. Dari itu, tentu ada banyak peraturan yang diterapkan sekolah untuk para siswa dalam kegiatan keseharian. Akan tetapi, jika siswa melanggar peraturan, pesantren tidak menggunakan sanksi fisik terhadap santri yang melanggar, tapi poin pelanggaran akan terus bertambah sehingga yang bersangkutan layak mendapatkan SP (Surat Peringatan) yang tersusun dalam Tata-Tertib Kesiswaan. Jika siswa melanggar 3 (tiga) peraturan sedang, siswa bersangkutan akan mendapatkan SP satu dan sekolah akan memanggil wali siswa. Jika siswa melakukan peranggaran dengan kategori pelanggaran berat sebanyak 3 (tiga) poin, maka sekolah akan melakukan pemanggilan wali siswa yang kedua dan mengeluarkan SP dua. Akhirnya, jika siswa melakukan satu pelanggaran sangat berat, maka sekolah akan mengeluarkan SP tiga dan yang bersangkutan dinyatakan dikeluarkan dari sekolah.
Selain memberikan SP para santri juga bisa “membayar” pelanggaran-pelanggaran sedang atau berat. Syaratnya santri harus menunjukkan perbuatan yang baik-baik. Misalnya membaca Al-Quran, tahsin al-Quran, hafalan al-Quran dan hadis, meresume buku, membersihkan halaman, shalat tahajjud, puasa, dan mentaati seluruh tata-tertib yang ada.
Para siswa diminta jujur terhadap apa yang ia lakukan, kemudian siswa akan melaporkan sendiri pelanggaran yang dilakukannya, atau melaporkan pelanggaran siswa lain yang dilihatnya.
Disamping SP satu dan dua, bagi siswa yang melanggar peraturan akan ditahan/dibatasi aktivitasnya, dengan melarangnya mengerjakan hobbinya, seperti bermain sepakbola. Dengan hukuman ini, ruang gerak siswa tersebut akan terbatas sehingga kemudian komitmen untuk tidak melanggar akan muncul dengan sendirinya (mudah-mudahan).

(hasan mawardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar